Kawin Muda
Bolehkan kawin muda…… eum… coba deh kita telusuri pendapat para ulama…. Mari kita bersilaturrahmi dengan ulama......
Para ulama dari empat mazhab sepakat mengenai bolehnya perkawinan anak laki-laki yang masih kecil dengan perempuan yang masih kecil pula, apabila akadnya dilakukan oleh walinya. Tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai keadaan walinya, jelasnya adalah sebagai berikut :
Pendapat Abu Hanifah
Abu Hanifah berpendapat bahwa perkawinan anak-anak itu boleh. Setiap wali baik yang dekat maupun yang jauh dapat menjadi wali anak perempuannya yang masih kecil dengan anak laki-laki yang juga masih kecil. Wali ayah atau kakek lebih di utamakan, karena akadnya berlaku setelah keduanya dewasa. Apabila akadnya dilakukan oleh wali selain ayah dan kakeknya, misalnya oleh saudaranya, paman atau anak paman maka kedua anak tersebut harus memilih untuk terus atau membatalkan perkawinan setelah kedua baligh.
Pendapat Imam Syafi`i
Ima syafi`i berpendapat bahwa perkawinan anak yang masih kecil itu diperbolehkan seperti pendapat Abu Hanifah. Tetapi yang berhak mengawinkan hanya ayah atau kakeknya. Bila keduanya tidak ada maka hak mengawinkan anak yang masih kecil itu tidak dapat pindah kepada wali lainnya.
Pendapat Imam Malik
Imam Malik berpendapat bahwa perkawinan anak perempuan yang masih kecil dengan laki-laki yang masih kecil hanya dapat dilaksanakan oleh ayahnya sendiri apabila ayahnya masih hidup. Kalau ayahnya sudah meninggal nikahnya dilaksanakan menurut wasiat ayahnya sebagai penghormatan kepada keinginan ayahnya sewaktu masih hidup atau setelah meninggalnya.
Demikianlah pendapat para ulama yang terkenal dalam islam tentang perkawinan anak-anak, tetapi sekelompok ulama antara lain Abu Bakar Al Asham dan Ibnu Syubrumah, yang melarang adanya perkawinan anak-anak sebelum mereka sampai pada usia kawin, mereka beralasan dengan firman Allah :
” Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin” ( 4 An-Nisa :5)
Kalau anak kecil boleh kawin sebelum baligh maka ayat ini tidak ada gunanya, mereka juga berkata : kedua anak itu belum perlu kawin karena tujuan perkawinan menurut mereka adalah untuk pelepasan syahwat dan untuk memperoleh keturunan sedangkan anak-anak kecil tidak membutuhkan kedua tujuan tersebut. Alasan lainnya adalah adanya akibat akad yang tidak baik, yaitu sianak berkewajiban melaksanakan isi akad yang tidak mereka buat.
Pandangan penulis :
Saya sependapat dengan pendapat yang memperbolehkan perkawinan anak-anak secara mutlak. Namun menurut hemat saya orang tua berkewajiban untuk mendidik anak, mempersiapkan mereka supaya dapat mampu membina rumah tangga sejahtera, dan hidup bahagia.
Wallahua`lam Bissawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar