Selamat Datang di Blog Curhat

Beriman, Beramal Shaleh, Nasehat dengan Kebaikan dan Nasehat dengan Kesabaran

Senin, 12 Juli 2010

Fasakh

Fasakh artinya merusak atau melepaskan ikatan perkawinan. Fasakh dapat terjadi karena sebab yang berkenaan akad ( sah atau tidaknya) atau dengan sebab yang datang setelah berlakunya akad.

Faskh yang berkenaan dengan akad misalnya :

Bila akad sudah sempurna, tetapi ternyata perempuan yang dinikahi itu adalah saudara perempuannya sendiri, maka akadnya rusak.

perkawinan anak yang masih kanak-kanak yang dilakukan oleh wali selain ayah atau kakek. Setelah anak tersebut baigh maka sianak (laki-laki atau perempuan) berhak memilih untuk meneruskan perkawinannya atau dibatalkan. Pemilihan ini dinamakan ”khiyarul Bulugh, memilih setelah dewasa. Apabila salah satu pihak memilih untuk mengakhiri perkawinan maka akadnya rusak, Fasakh.

Contoh fasakh karena adanya sebab yang datang setelah berlakunya akad :

Apabila salah seorang dari suami-istri murtad dari islam, dan tidak kembali lagi, akadnya rusak karena riddah atau keluar dari islam secara tiba-tiba.

suami istri asalnya sama-sama musyrik, kemudian suami masuk islam dan istri tidak mengikuti suaminya, maka sejak saat itu pula perkawian rusak.

Penceraian karena fasakh lain dengan penceraian karena thalaq, sebab thalaq ada dua macam, raj`i dan ba`in. Thalaq raj`i tidak menghentikan ikatan perkawina seketika dan thalaq ba`in menghentikan perkawinan sejak saat dijatuhkannya. Sedangkan fasakh baik dengan sebab yang datang setelah berlakunya akad atau karena adanya kekeliruan waktu akad dapat memutuskan hubungan perkawian seketika, disamping itu cerai dengan jalan thalaq akan mengurangi bilangan thalaq. Seorang suami yang menthalaq istrinya dengan thalaq raj`i, kemudian menrujuknya didalalam iddah atau dikawin lagi dengan akad baru setelah lewat iddah, maka thalaq itu dihitung satu dan laki-laki itu masih memiliki dua thalaq lagi.

Adapun cerai dengan fasakh tidak mengurangi bilangan thalaq. Seandainya suatu akad diruasak dengan khiyar bulugh (menentukan pilihan setelah baligh) kemudian laki-laki dan wanita itu hidup bersama, kembali dengan satu ikatan perkawinan itu masih mempunyai tiga thalaq.

Fukaha dari kalangan Hanafiah tidak membedakan antara cerai dengan thalaq dan cerai dengan fasakh mereka berkata :

semua perceraian yang datang dari pihak suami dan tidak ada tanda-tanda dari perempuan maka penceraian dinamakan thalaq dan semua perceraian yang datang dati pihak istri dinamakan fasakh

Ada beberapa hal yang menyebabkan perkawinan dapat dirusakkan atau difasakh kan, dengan fasakh tersebut akad perkawinan tidak berlaku lagi, sebab-sebab itu antara lain :

  1. Apabila seorang laki-laki menipu seorang perempuan, atau perempuan menipu laki-laki, misalnya seorang laki-laki mandul yang tidak dapar memberikan keturunan, maka siperempuan berhak mengajukan fasakh manakala ia tahu, kecuali ia memilih untuk tetap menjadi istri dan redha dipergauli suaminya. Umar bin khatab berkata kepada laki-laki yang mandul yang akan mengawini seorang perempuan ” Beritahukan padanya bahwa kamu mandul, biarkan dia memilih”
  2. Apabila seorang laki-laki mengawini seorang perempuan yang mengaku sebai seorang yang baik-baik, kamudia ternyata fasik, maka siperempuan berhak mengajukan fasakh untuk membathalkan akadnya.
  3. Seoran laki-laki kawin dengan seorang perempuan yang mengaku perawan tetapi ternyata janda, maka laki-laki itu berhak meminta ganti rugi maharnya sebanyak sekitar mahar seorang gadis atau janda.
  4. Seorang laki-laki mengawini seorang perempuan, kemudian kedapatan bahwa si istri itu cacat tidak dapat dicampuri, misalnya selalu beristihadhah – selalu keluar arah selai darah haid - istihadhah adalah aib karena itu dapat menyebabkan fasakh dan merusak nikah.
  5. Seorang laki-laki mengawini seorang perempuan tetapi ditubuh perempuan itu ada penghalang yang menyebabkan siistri tidak dapat dipergauli, misalnya kemaluannya tersumbat, tumbuh daging atau robek atau ada tulangnya, suami boeh mengajukan fasakh dan membathalkan perkawinannya.
  6. Seorang laki-laki mengawini seorang perempuan tetapi perempuan itu mengidap penyakit atau cacat seperti supak,kusta atau gila.

Apabila suami berhak menagajukan fasakh dan membathalkan perkawinan, maka si perempuan juga berhak mengajukan faskh apabila ternyata suami memiliki cacat yang menyebabkan ia lari dari suaminya. Misalnya suami gila, berpenyakit belang, ssphilis atau penyakit yang menyebabkan suami tidak dapat bersetubuh dengan istrinya misalnya impotent, zakarnya terlalu kecil atau sebagainya.

FASAK DENGAN KEPUTUSAN HAKIM

Sebab-sebab fasakh yang jelas tidak memerlukan keputusan hakim misalnya apabila terbukti bahwa suami masih saudara sesusuan. Saat itu pula bagi suami istri wajib untuk memfasakh perkawinan dengan kemauan mereka sendiri.

Kadang-kadang ada penyebab fasakh yang tidak jelas sehingga memerlukan keputusan hakim, misalnya fasakh karena istri musyrik enggan masuk islam, suami sudah masuk lebih dahulu tetapi istri keberatan untuk masuk islam maka akadnya rusak tetapi jika istri tidak keberatan untuk masuk islam maka akadnya tidak difashk kan.

PEMBATHALAN PERKAWINAN KARENA CACAT

Para ulama berbeda pendapat mengenai fasakh nikah karena adanya cacat seperti yang disebutkan diatas. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa perkawinan selamanya tidak dapat dirusakkan atau difaskh karena cacat, apapun cacadnya. Dua orang imam yang mulia yaitu Daud bin Ali Al Asfihani dan Ibnu Hazm, kedua adalah tokoh mazhab Zhahiriyah dan didukung pula oleh sayed shiddiq khan pengarang kitab Raudhatun Nadiyyah, berkata :

Ketahuilah bahwa syara` menetapkan : Akad nikah yang shah mempunyai akibat hukum seperti halal bersetubuh, wajib memberikan nafkah, waris dan sebagainya. Dengan tegas agama menetapkan bahwa perkawinan itu hanya lepas dengan thalaq atau karena meninggal. Maka barang siapa yang beranggapan bahwa perkawinan dapat berakhir dengan sebab-sebab seperti yang disebutkan itu maka diperlukan dalil yang benar dan shahih untuk menggantikan dalil yang sudah ada. Cacat-cacat yang mereka sebutkan menjadi alasan fasakh tidak ada dalilnya yang terang, adapun Sabda Nabi (kepada perempuan yang baru dikawininya ternyata cacad) :

KEMBALILAH KEPADA KELUARGA MU”

Ucapan tersebut adalah ucapan thalaq. Demikian pula fasakh karena impotent tidak ada dalil yang shahih, karena itu perkawinan tetap berlangsung sampai ada sebab yang mewajibkan penceraian. Dan juga yang mengherankan adalah pengkhususan cacat-cacat tertentu.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa perkawinan dapat difashk kan karena cacad, pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama dari segala mazhab, terutama sekali Imam Abu Hanafi, Malik dan Ahmad beralasan :


  • Riwayat dari Ka`ab bin Zaid, bahwa Rasulullah s.a.w kawin dengan seseorang perempuan dari Bani Ghiffran, setelah rasulullah s.a.w masuk ke kamarnya dan duduk diatas ranjang. Rasulullah melihat adanya belang putih ditubuh si perempuan, Rasulullah s.a.w menjauhi tempat itu dan bersabda :
Artinya : ” Ambillah, pakailah kembali pakaianmu
  • Dari umar r.a ia berkata : Manakala ada seorang laki-laki tertipu oleh perempuan misalnya karena gila, kusta atau supak maka wanita itu berhak menerima apa yang “ menimpanya” dan maharnya menjadi tanggungan wanita (Penghubung) yang menipunya.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan pendapat para ulama tetang masalah fasakh, kami condong kepada jumhur ulama kerena sesuai denga tujuan perkawinan, karena kehidupan perkawinan harus didasarkan kepada ketenangan dan cinta kasih yang tidak mungkin timbul apabila salah satu pihak cacad atau penyakit yang membuat pihak lain tidak mau mendekatinya, cacat atau penyakit yang membuat orang lain lari dari padanya bukan lah sasaran yang dituju oleh perkawinan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar