Selamat Datang di Blog Curhat

Beriman, Beramal Shaleh, Nasehat dengan Kebaikan dan Nasehat dengan Kesabaran

Senin, 12 Juli 2010

PERKAWINAN YANG DILARANG ISLAM

Saudaraku… ternyata ada beberapa sistem perkawinan yang dilarang dalam islam, mau tahu perkawinan apa saja dilarang oleh islam…. Oke deh yuk sama-sama kita baca…

Kawin Mut`ah

Kawin ini dikenal juga dengan kawin Muaqqad artinya kawin untuk waktu tertentu atau kawin munqathi artinya kawin terputus, yaitu seorang laki-laki mengikat perkawinan dengan perempuan untuk beberapa hari, seminggu atau sebulan. Perkawinan ini diharamkan oleh islam, menurut kesepakatan mazhab ahli sunnah Waljama`ah. Mazhab Syi`ah, memperbolehkan kawin mut`ah padahal hadits-hadits menunjukkan haram kawin mut`ah.

Kawin ini dikatakan mut`ah artinya senang-senang, karena akadnya hanya semata-mata untuk senang-senang saja antara laki-laki dan perempuan dan untuk memuaskan nafsu, bukan untuk bergaul sebagai suami istri, bukan untuk mendapatkan keturunan atau hidup sebagai suami istri dengan hidup membina rumah tangga sejahtera. Perkawinan mut`ah bertentangan dengan hukum-hukum al-quran tentang perkawinan atau aturan tentang thalaq, Iddah dan waris.

Dalam perkawinan mut`ah tidak ada aturan tentang thalaq karena perkawinan itu akan berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan. Iddah dalam kawin mut`ah itu dua kali haid, bagi perempuan yang masih haid. empat puluh hari bagi perempuan yang sudah tidak berdarah haid dan tidak ada hak waris mewaris bagi “suami istri” tersebut.

Hadis Rasulullah s.a.w telah mengharamkan nikah mut`ah

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya saya pernah mengizinkan kalian untuk kawin mut`ah, ingatlah bahwa sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat” (Riwayat Ahmad, Muslim dan Ibnu Hibban).

Ali bin Abi Thalib berkata :

“ Rasulullah s.a.w telah melarang kawin mut`ah diwaktu perang khaibar dan mengharamkan makan daging himar jinak” ( Riwayat Bukhari dan Muslim)

Abdullah bin Umar r.a berkata :

” Rasulullah s.a.w bersabda: pernah diizinkan kapada kami untuk kawin mut`ah selama tiga hari, kemudian diharamkan. Demi Allah saya tidak melihat seseorang yang kawin mut`ah padahal ia beristri kecuali saya akan merajamnya dengan batu” ( Riwaya Ibnu Majah).

Akad dengan niat menthalaq

Seseorang yang mengawini perempuan dan dihatinya ada ninyat untuk menceraikannya, hukumnya sama dengan nikah mut`ah, akadnya bathil meskipun para ulama sepakat menghalkannya. Para ulama terutama tokoh-tokoh shahabat melarang adanya kawin mut`ah tidak lain karena nikahnya hanya untuk waktu tertentu dan kawin dengan niat akan menceraikannya sama seperti kawin untuk waktu tertentu, ini sama dengan nikah mut`ah dan maksudnya adalah menipu, karena itu lebih patut untuk dibathalkan. Perkawinan semacam ini hanyalah main-main.

Nikah Tahlil

Orang melayu menamakannya Cina Buta, yaitu perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah diceraikan suaminya sampai tiga kali. Setelah habis iddahnya perempuan itu diceraikan supaya halal dikawini oleh bekas suaminya yang telah menthalaq tiga kali. Nikah ini hukumya haram termasuk dosa besar yang dikutuk Allah ta`ala. Rasulullah s.a.w bersabda :

“ Allah Mengutuk Muhalli (yang menikahi) dan yang menyuruh menikah”( Riwayat Ahmad dari Abu Hurairah)

Rasulullah s.a.w menamai laki-laki yang kawin dengan maksud agar perempuan yang ia kawini dapat dirujuk oleh bekas suaminya dengan sebutan Bandot Sewaan. Dalam hadits dikatakan :

“ Tahukan kalian apakah bandot sewaan itu?. Para sahabat menjawab “tidak ya rasulullah” Beliau bersabda : “ Bandot sewaan adalah muhalli, Allah melaknat muhallil dan orang yang menyuruhnya”( riwayat ibnu majah dan al-hakim)

Pandangan Ibu Taimiyah tentang nikah Tahlil

Ibnu Taimiyah Berkata :

Agama Allah bersih dari aturan yang mengahramkan kehormatan seorang wanita kemudian dihalakan dengan bandot sewaan yang tidak ada niat untuk mengawinkannya, tidak akan membentuk ikatan keluarga, tidak mengingikan hidup bersama dengan perempuan yang ”dinikahi”nya. Kemudian dicaraikannya lantas perempuan itu halal bagi suaminya. Perbuatan seperti itu adalah pelacuran dan zina seperti yang dikatakan oleh para sahabat Rasulullah s.a.w. bagaimana mungkin barang yang diharamkan menjadi halal, yang keji menjadi baik, yang najis menjadi suci.

Kawin dengan bekas istri yang pernah dithalaq tiga

Apabila seorang laki-laki menceraikan istri sampai tiga kali, bukan tiga kali dengan satu ucapan, maka ia tidak halal rujuk kepada istrinya, kecuali bila si istri sudah pernha kawin dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan habis iddahnya. Perkawinan harus merupakan perkawinan yang benar, bukan untuk maksud tahlil.

Firman Allah s.w.t

” Maka apabila si suami mencaraikan (sudah thalaq yang kedua)maka perempuan itu tidak halal baginya sebelum ia kawin dengan suami lain. Kemudian jika seamiyang lain itu menceraikannya maka tidak ada dosa bagi keduannya (suami pertama dan istri pernah diceraikan) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” ( 2 Al-Baqarah : 230)

Dengan demikian maka seorang perempuan tidak hala bagi suami yang pertama kecuali dengan syarat sebagai berikut :

Perkawinan dengan suami kedua adalah perkawinan yang sah. Karena perkawinan fasid tidak dapat menghalalkan wanita di thalaq tiga kali suami yang pertama

Perkawinan yang kedua bagi si perempuan adalah perkawinan atas dasar cinta bukan maksud tahlil (menghalalkan)

Wanita itu sudah dicampuri oleh suami kedua – setelah akad – dan si laki-laki sudah merasakan madu dari istrinya dan istrinya juga sudah menikmati ” madu” suaminya.

Hikmah dari perkawinan ini adalah untuk mengajar suami pertema biar ia tahu bahwa istrinya tidak halal lagi baginya setelah ia thalaq tiga kali. Kecuali apabila mantan istrinya sudah kawin dengan laki-laki lain.

Fasakh

Fasakh artinya merusak atau melepaskan ikatan perkawinan. Fasakh dapat terjadi karena sebab yang berkenaan akad ( sah atau tidaknya) atau dengan sebab yang datang setelah berlakunya akad.

Faskh yang berkenaan dengan akad misalnya :

Bila akad sudah sempurna, tetapi ternyata perempuan yang dinikahi itu adalah saudara perempuannya sendiri, maka akadnya rusak.

perkawinan anak yang masih kanak-kanak yang dilakukan oleh wali selain ayah atau kakek. Setelah anak tersebut baigh maka sianak (laki-laki atau perempuan) berhak memilih untuk meneruskan perkawinannya atau dibatalkan. Pemilihan ini dinamakan ”khiyarul Bulugh, memilih setelah dewasa. Apabila salah satu pihak memilih untuk mengakhiri perkawinan maka akadnya rusak, Fasakh.

Contoh fasakh karena adanya sebab yang datang setelah berlakunya akad :

Apabila salah seorang dari suami-istri murtad dari islam, dan tidak kembali lagi, akadnya rusak karena riddah atau keluar dari islam secara tiba-tiba.

suami istri asalnya sama-sama musyrik, kemudian suami masuk islam dan istri tidak mengikuti suaminya, maka sejak saat itu pula perkawian rusak.

Penceraian karena fasakh lain dengan penceraian karena thalaq, sebab thalaq ada dua macam, raj`i dan ba`in. Thalaq raj`i tidak menghentikan ikatan perkawina seketika dan thalaq ba`in menghentikan perkawinan sejak saat dijatuhkannya. Sedangkan fasakh baik dengan sebab yang datang setelah berlakunya akad atau karena adanya kekeliruan waktu akad dapat memutuskan hubungan perkawian seketika, disamping itu cerai dengan jalan thalaq akan mengurangi bilangan thalaq. Seorang suami yang menthalaq istrinya dengan thalaq raj`i, kemudian menrujuknya didalalam iddah atau dikawin lagi dengan akad baru setelah lewat iddah, maka thalaq itu dihitung satu dan laki-laki itu masih memiliki dua thalaq lagi.

Adapun cerai dengan fasakh tidak mengurangi bilangan thalaq. Seandainya suatu akad diruasak dengan khiyar bulugh (menentukan pilihan setelah baligh) kemudian laki-laki dan wanita itu hidup bersama, kembali dengan satu ikatan perkawinan itu masih mempunyai tiga thalaq.

Fukaha dari kalangan Hanafiah tidak membedakan antara cerai dengan thalaq dan cerai dengan fasakh mereka berkata :

semua perceraian yang datang dari pihak suami dan tidak ada tanda-tanda dari perempuan maka penceraian dinamakan thalaq dan semua perceraian yang datang dati pihak istri dinamakan fasakh

Ada beberapa hal yang menyebabkan perkawinan dapat dirusakkan atau difasakh kan, dengan fasakh tersebut akad perkawinan tidak berlaku lagi, sebab-sebab itu antara lain :

  1. Apabila seorang laki-laki menipu seorang perempuan, atau perempuan menipu laki-laki, misalnya seorang laki-laki mandul yang tidak dapar memberikan keturunan, maka siperempuan berhak mengajukan fasakh manakala ia tahu, kecuali ia memilih untuk tetap menjadi istri dan redha dipergauli suaminya. Umar bin khatab berkata kepada laki-laki yang mandul yang akan mengawini seorang perempuan ” Beritahukan padanya bahwa kamu mandul, biarkan dia memilih”
  2. Apabila seorang laki-laki mengawini seorang perempuan yang mengaku sebai seorang yang baik-baik, kamudia ternyata fasik, maka siperempuan berhak mengajukan fasakh untuk membathalkan akadnya.
  3. Seoran laki-laki kawin dengan seorang perempuan yang mengaku perawan tetapi ternyata janda, maka laki-laki itu berhak meminta ganti rugi maharnya sebanyak sekitar mahar seorang gadis atau janda.
  4. Seorang laki-laki mengawini seorang perempuan, kemudian kedapatan bahwa si istri itu cacat tidak dapat dicampuri, misalnya selalu beristihadhah – selalu keluar arah selai darah haid - istihadhah adalah aib karena itu dapat menyebabkan fasakh dan merusak nikah.
  5. Seorang laki-laki mengawini seorang perempuan tetapi ditubuh perempuan itu ada penghalang yang menyebabkan siistri tidak dapat dipergauli, misalnya kemaluannya tersumbat, tumbuh daging atau robek atau ada tulangnya, suami boeh mengajukan fasakh dan membathalkan perkawinannya.
  6. Seorang laki-laki mengawini seorang perempuan tetapi perempuan itu mengidap penyakit atau cacat seperti supak,kusta atau gila.

Apabila suami berhak menagajukan fasakh dan membathalkan perkawinan, maka si perempuan juga berhak mengajukan faskh apabila ternyata suami memiliki cacat yang menyebabkan ia lari dari suaminya. Misalnya suami gila, berpenyakit belang, ssphilis atau penyakit yang menyebabkan suami tidak dapat bersetubuh dengan istrinya misalnya impotent, zakarnya terlalu kecil atau sebagainya.

FASAK DENGAN KEPUTUSAN HAKIM

Sebab-sebab fasakh yang jelas tidak memerlukan keputusan hakim misalnya apabila terbukti bahwa suami masih saudara sesusuan. Saat itu pula bagi suami istri wajib untuk memfasakh perkawinan dengan kemauan mereka sendiri.

Kadang-kadang ada penyebab fasakh yang tidak jelas sehingga memerlukan keputusan hakim, misalnya fasakh karena istri musyrik enggan masuk islam, suami sudah masuk lebih dahulu tetapi istri keberatan untuk masuk islam maka akadnya rusak tetapi jika istri tidak keberatan untuk masuk islam maka akadnya tidak difashk kan.

PEMBATHALAN PERKAWINAN KARENA CACAT

Para ulama berbeda pendapat mengenai fasakh nikah karena adanya cacat seperti yang disebutkan diatas. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa perkawinan selamanya tidak dapat dirusakkan atau difaskh karena cacat, apapun cacadnya. Dua orang imam yang mulia yaitu Daud bin Ali Al Asfihani dan Ibnu Hazm, kedua adalah tokoh mazhab Zhahiriyah dan didukung pula oleh sayed shiddiq khan pengarang kitab Raudhatun Nadiyyah, berkata :

Ketahuilah bahwa syara` menetapkan : Akad nikah yang shah mempunyai akibat hukum seperti halal bersetubuh, wajib memberikan nafkah, waris dan sebagainya. Dengan tegas agama menetapkan bahwa perkawinan itu hanya lepas dengan thalaq atau karena meninggal. Maka barang siapa yang beranggapan bahwa perkawinan dapat berakhir dengan sebab-sebab seperti yang disebutkan itu maka diperlukan dalil yang benar dan shahih untuk menggantikan dalil yang sudah ada. Cacat-cacat yang mereka sebutkan menjadi alasan fasakh tidak ada dalilnya yang terang, adapun Sabda Nabi (kepada perempuan yang baru dikawininya ternyata cacad) :

KEMBALILAH KEPADA KELUARGA MU”

Ucapan tersebut adalah ucapan thalaq. Demikian pula fasakh karena impotent tidak ada dalil yang shahih, karena itu perkawinan tetap berlangsung sampai ada sebab yang mewajibkan penceraian. Dan juga yang mengherankan adalah pengkhususan cacat-cacat tertentu.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa perkawinan dapat difashk kan karena cacad, pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama dari segala mazhab, terutama sekali Imam Abu Hanafi, Malik dan Ahmad beralasan :


  • Riwayat dari Ka`ab bin Zaid, bahwa Rasulullah s.a.w kawin dengan seseorang perempuan dari Bani Ghiffran, setelah rasulullah s.a.w masuk ke kamarnya dan duduk diatas ranjang. Rasulullah melihat adanya belang putih ditubuh si perempuan, Rasulullah s.a.w menjauhi tempat itu dan bersabda :
Artinya : ” Ambillah, pakailah kembali pakaianmu
  • Dari umar r.a ia berkata : Manakala ada seorang laki-laki tertipu oleh perempuan misalnya karena gila, kusta atau supak maka wanita itu berhak menerima apa yang “ menimpanya” dan maharnya menjadi tanggungan wanita (Penghubung) yang menipunya.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan pendapat para ulama tetang masalah fasakh, kami condong kepada jumhur ulama kerena sesuai denga tujuan perkawinan, karena kehidupan perkawinan harus didasarkan kepada ketenangan dan cinta kasih yang tidak mungkin timbul apabila salah satu pihak cacad atau penyakit yang membuat pihak lain tidak mau mendekatinya, cacat atau penyakit yang membuat orang lain lari dari padanya bukan lah sasaran yang dituju oleh perkawinan.


Minggu, 11 Juli 2010

RAHASIA SEDEKAH


Rahasia sedekah

Oleh: AsianBrain.com

sudah dijelaskan oleh nabi Muhammad saw, sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah dalam al-Quran, jauh sebelum literatur-literatur lainnya memberikan keterangan mengenai rahasia yang terkandung di balik praktik sedekah.

Adalah ustadz Yusuf Mansyur yang memopulerkan bahasan mengenai rahasia sedekah ini dalam ceramah-ceramah yang diberikannya kepada masyarakat, bahkan buku mengenai rahasia sedekah sudah bisa kita temukan di toko buku.

Lantas, apa saja rahasia yang terkandung di balik sedekah ini? Beberapa di antaranya adalah:


A. Rahasia sedekah: Kematian


Rasulullah saw bersabda:

“Sedekah dapat menolak kematian yang buruk.” (Al-Wasail 6: 255, hadis ke 2)

Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:

Pada suatu hari orang yahudi lewat dekat Rasulullah saw, lalu ia mengucapkan: Assam ‘alayka (kematian atasmu). Rasulullah saw menjawab: ‘Alayka (atasmu). Lalu para sahabatnya berkata: Ia mengucapkan salam atasmu dengan ucapan kematian, ia berkata: kematian atasmu. Nabi saw bersabda: “Demikian juga jawabanku.” Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya orang yahudi ini tengkuknya akan digigit oleh binatang yang hitam (ular dan kalajengking) dan mematikannya. Kemudian orang yahudi itu pergi mencari kayu bakar lalu ia membawa kayu bakar yang banyak. Rasulullah saw belum meninggalkan tempat itu yahudi tersebut lewat lagi (belum mati). Maka Rasulullah saw bersabda kepadanya: “Letakkan kayu bakarmu.” Ternyata di dalam kayu bakar itu ada binatang hitam seperti yang dinyatakan oleh beliau. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Wahai yahudi, amal apa yang kamu lakukan? Ia menjawab: Aku tidak punya kerjaan kecuali mencari kayu bakar seperti yang aku bawa ini, dan aku membawa dua potong roti, lalu aku makan yang satu potong dan satu potong yang lain aku sedekahkan pada orang miskin. Maka Rasulullah saw bersabda: “Dengan sedekah itu Allah menyelamatkan dia.” Selanjutnya beliau bersabda: “Sedekah dapat menyelamatkan manusia dari kematian yang buruk.” (Al-Wasail 6: 267, hadis ke 4)


B. Rahasia sedekah: Bertambahnya rezeki

Rasulullah saw bersabda:

“Bersedekahlah kalian, karena sesungguhnya sedekah dapat menambah harta yang banyak. Maka bersedekahlah kalian, niscaya Allah menyayangi kalian.” (Al-Wasail 6: 255, hadis ke 11)


C. Rahasia sedekah: Bahaya

Rasulullah saw bersabda:

“Mulai pagi harimu dengan sedekah, barangsiapa yang memulai pagi harinya dengan sedekah ia tidak akan terkena sasaran bala.” (Al-Wasail 6: 257, hadis ke 15)


D. Rahasia sedekah: Keimanan

Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:

“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba sehingga ia melakukan empat hal: Berakhlak baik, bersikap dermawan, menahan karunia dari ucapan, dan mengeluarkan karunia dari hartanya.” (Al-Wasail 6: 259, hadis ke 21)


E. Rahasia sedekah: Perang Uhud


Imam Ja’far Ash-Shadiq berkata bahwa Allah Swt berfirman:

“Segala sesuatu Aku wakilkan pada orang selain-Ku untuk menggenggamnya kecuali sedekah, Aku sendiri dengan tangan-Ku yang mengambilnya, sekalipun seseorang bersedekah dengan satu biji korma atau sebelah biji korma. Kemudian Aku menambahkan baginya sebagaimana ia menambahkan sebelum meninggalkan. Kemudian saat ia datang pada hari kiamat ia mendapat pahala seperti pahala perang Uhud bahkan lebih besar dari pahala perang Uhud.” (Al-Wasail 6: 265, hadis ke 7)


F. Rahasia sedekah: Penjagaan Allah Sepanjang Hari

Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:

“Awali pagi harimu dengan sedekah, gemarlah bersedekah. Tidak ada seorang mukmin pun yang bersedekah karena mengharapkan apa yang ada di sisi Allah untuk menolak keburukan yang akan turun dari langi ke bumi pada hari itu, kecuali Allah menjaganya dari keburukan apa yang akan turun dari langit ke bumi pada hari itu.” (Al-Wasail 6: 267, hadis ke 3)


G. Rahasia sedekah: Merubah Takdir

Rasulullah saw berwasiat kepada Ali bin Abi Thalib (sa):

“Wahai Ali, sedekah itu dapat menolak takdir mubram (yang telah ditetapkan). Wahai Ali, silaturahim dapat menambah umur. Wahai Ali, tidak ada sedekah ketika keluarga dekatnya membutuhkan. Wahai Ali, tidak ada kebaikan dalam ucapan kecuali disertai perbuatan, dan tidak ada sedekah kecuali dengan niat (karena Allah).” (Al-Wasail 6: 267, hadis ke 4)


H. Rahasia sedekah: Penolak Hari Nahas


Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:

“Antara aku dan seseorang punya perhitungan tentang bumi. Orang itu ahli nujum, ia sengaja keluar rumah untuk suatu urusan pada saat “Al-Su’ud” (bulan berada di manazil Al-Su’ud), dan aku juga keluar rumah pada hari nahas. Lalu kami menghitungnya, lalu keluarlah untukku dua perhitungan yang baik. Kemudian orang itu memukulkan tangan kanannya pada tangan kirinya, kemudian berkata: Aku belum pernah sama sekali melihat hari seperti hari ini. Aku berkata: Celaka hari yang lain dan hari apa itu? Ia berkata: Aku ahli nujum, aku datang padamu pada hari nahas, aku keluar rumah pada saat Al-Su’ud, kemudian kami menghitung, lalu keluarlah untuk Anda dua perhitungan yang baik. Ketika itulah aku berkata kepadanya: “Tidakkah aku pernah menyampaikan suatu hadis yang disampaikan padaku oleh ayahku? Yaitu Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari hari nahas, maka hendak mengawali harinya dengan sedekah, niscaya Allah menyelamatkannya dari hari nahas itu. Barangsiapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari malam nahas, maka hendaknya mengawali malamnya dengan sedekah niscaya ia diselamatkan dari malam nahas itu. Kemudian aku berkata: “Sesungguhnya aku mengawali keluar rumah dengan sedekah; ini lebih baik bagimu daripada ilmu nujum.” (Al-Wasail 6: 273, hadis ke 1)


I. Rahasia sedakah: Sedekah di Malam hari dan Siang hari

Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:

“Sesungguhnya sedekah di malam hari dapat memadamkan murka Allah, menghapus dosa besar dan mempermudah perhitungan amal; sedekah di siang hari dapat menumbuhkan harta dan menambah umur.” (Al-Wasail 6: 273, hadis ke 2)


J. Rahasia sedekah: Ali bin Abi Thalib

Imam Ali bin Abi Thalib (sa):

“Sesungguhnya tawassul yang paling utama adalah bertawasul dengan keimanan kepada Allah …, dengan silaturrahim karena hal ini dapat menumbuhkan harta dan menambah umur; dengan sedekah yang tersembunyi karena hal ini dapat menghapuskan kesalahan dan memadamkan murkan Allah Azza wa Jalla; dengan amal-amal yang ma’ruf (kebajikan) karena hal ini dapat menolak kematian yang buruk dan menjaga dari pertarungan kehinaan…” (Al-Wasail 6: 275, hadis ke 4)


K. Sedekah itu mensucikan jiwa

Allah Ta`ala berfirman:

”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka , dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka , dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya dia kamu itu ( menjadi ) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka, Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui.“ (QS At-Taubah: 103)


Matematika Dasar Sedekah

Menurut Yusuf Mansyur, seorang ustadz yang memopulerkan bahasan rahasia sedekah, sedekah mempunyai perhitungan matematisnya sendiri, seperti yang diuraikan sebagai berikut:

Apa yang kita lihat dari matematika di bawah ini?

10 – 1 = 19

Ya, di sana kita akan melihat keganjilan hitungan matematis. Sebuah pengurangan yang justru menghasilkan penambahan. Kenapa begitu? Kenapa bukan 10-1 = 9? Inilah matematika sedekah, kita memberi dari apa yang kita punya, dan Allah akan mengembalikan lebih banyak lagi. Matematika sedekah di atas, diambil dari Quran Surat Al-An`am ayat 160, Allah menjanjikan balasan 10X lipat bagi mereka yang mau berbuat baik (sedekah), bahkan dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 261, Allah menjanjikan hingga 700X lipat.

Sebelumnya, kita sudah mengetahui, bahwa:

10 - 1 = 19

Maka, ketemulah ilustrasi matematika ini:

10 - 2= 28
10 - 3= 37
10 - 4= 46
10 - 5= 55
10 - 6= 64
10 - 7= 73
10 - 8= 82
10 - 9= 91
10 - 10= 100

Sedekah 2.5 % Tidaklah Cukup

Dengan infak 2,5% yang biasa kita berikan, jika kita telaah lebih jauh ternyata tidak mempunyai pengaruh yang signifikan.

Misalnya, seorang karyawan yang mempunya gaji 1 juta. Dia punya pengeluaran rutin 2 juta, kemudian dia bersedekah 2,5% dari penghasilan yang 1 juta itu. Maka perhitungannya adalah: 2,5% dari 1.000.000 = 25.000. Maka yang tercatat: 1.000.000 – 25.000 = 975.000.

Angka 975.000 bukan hasil akhir. Allah akan mengembalikan lagi yang 2,5% yang dikeluarkan sebanyak sepuluh kali lipat, atau sebesar 250.000. Sehingga dia bakal mendapatkan rizki min haitsu laa yahtasib (rizki tak terduga) sebesar: 975.000 + 250.000 = 1.225.000.

Jadi, “hasil akhir” dari perhitungan sedekah 2,5% dari 1 juta, hanya Rp. 1.225.000,-. Angka ini masih jauh dari pengeluaran dia yang sebesar 2 juta. Jadi, jika dia sedekahnya 2,5%, dia harus mencari sisa Rp. 775.000 untuk menutupi kebutuhannya.

Maka sedekah 2,5% itu tidaklah cukup. Hasilnya akan lebih besar bila sedekah 10%.
perhitungannya adalah: 10% dari 1.000.000 = 100.000. Maka yang tercatat : 1.000.000 – 100.000 = 900.000.

Ingatlah, angka 900.000 itu bukanlah hasil akhir. Allah akan mengembalikan lagi yang 2,5% yang dia keluarkan sebanyak sepuluh kali lipat, atau dikembalikan sebesar 1.000.000. Sehingga dia bakal mendapatkan rizki min haitsu laa yahtasib (rizki tak terduga) sebesar: 900.000 + 1.000.000 = 1.900.000.

Dengan perhitungan ini, dia berhasil mengubah penghasilannya mendekati angka pengeluaran yang 2 juta. Dia hanya butuh 100 ribu tambahan lagi, yang barangkali Allah yang akan menggenapkannya.

Katakanlah kepada hamba-hambaku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan Shalat, menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-teranganan sebelum datang hari ( kiamat ) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan. (QS Ibrahim: 31)

www.AsianBrain.com atau www.AnneAhira.com

JAMINAN KESEHATAN ACEH

Jaminan Kesehatan Aceh

www.ACEHprov.go.id

Banda Aceh – Pemberlakuan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 2010 bagi seluruh masyarakat di provinsi itu baik kaya maupun miskin dengan sistem asuransi, diharapkan kualitas kesehatan warga setempat menjadi lebih meningkat. Karenanya, pelayanan rumah sakit (RS) maupun puskesmas kepada masyarakat diharapkan lebih optimal dan lebih baik ke depan dengan adanya bantuan pemerintah melalui program pembangunan Aceh Sehat 2010. “Program JKA itu sangat baik untuk meningkatkan kualitas kesehatan warga Aceh, namun diharapkan agar pelayanan RS di Aceh dapat optimal kepada masyarakat,” ujar Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, dr T Marwan Nusri MPH kepada wartawan, Selasa (26/1). Menurutnya, pemberian jaminan kesehatan kepada masyarakat itu merupakan sistem yang telah lama dipraktekkan di negara-negara maju. Dinilai sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki rumah sakit, khususnya RSUZA Banda Aceh sudah membaik dan itu diharapkan menjadi modal dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia ini. “Saya berharap selain peningkatan kapasitas SDM, rumah sakit juga harus bersih dan juga perlu diperhatikan tingkat keselamatan kepada pasien selain pekerja rumah sakit,” katanya.

Pemerintah Aceh melalui APBA 2010, mengalokasikan dana sekitar Rp425 miliar untuk program JKA. “Program JKA tidak hanya ditujukan kepada masyarakat miskin tapi seluruh penduduk Aceh. Program JKA akan digulirkan pada April 2010,” kata Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Akan tetapi, katanya, program JKA diberikan kepada masyarakat dengan pelayanan ruang kelas III di rumah-rumah sakit yang ditunjuk. “Artinya, jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan perawatan plus di ruang inap bukan kelas III maka harus membayar lebih,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr M Yani M.Kes PKK menyatakan, program JKA mencakup 3,8 juta penduduk dari 4,3 juta warga Aceh. Dari target ini diprioritaskan pada 1,2 juta warga yang sampai kini belum mendapat jaminan kesehatan dari Askes, Jamkesmas dan asuransi kesehatan lainnya. Perusahaan Bonafit Menurutnya, misi dan tujuan JKA bukan mengejar jumlah untuk dilayani tapi kualitasnya. Tentunya, ujar M Yani dalam pemilihan asuransi yang akan menangani program ini harus perusahaan bonafit dan mampu melaksanakan kewajiban dalam pelaksanaan JKA. Ia mengatakan, uang jaminan yang dalam JKA mencapai Rp16.000/orang atau lebih besar dari nilai jaminan Jamkesmas Depkes yang hanya Rp12.000/orang. Tujuannya agar rakyat miskin yang mendapat kartu program JKA ini jika berobat ke puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di 23 kabupaten/kota serta RSU Zainal Abidin di Banda Aceh, mendapat pelayanan medis yang maksimal.

Ditambahkan, untuk memaksimalkan pelayanan asuransi kesehatan bagi masyarakat yang tertanggung dalam JKA, Dinas Kesehatan Aceh, akan membentuk tim pemantau kinerja dokter di setiap rumah sakit dan puskesmas. “Tim pemantau ini perlu dibentuk untuk merespon setiap keluhan masyarakat, jika mereka tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal ketika berobat di puskesmas ataupun di rumah sakit,” terangnya. Menurutnya, tim pemantau kinerja para medis tersebut akan dibentuk di setiap kabupaten/kota yang ada di Aceh. Tim yang akan bergerak cepat itu nantinya, juga diharapkan sesegera mungkin menindaklanjuti setiap keluhan pasien terhadap pelayanan kesehatan. Dengan demikian, imej buruk terhadap pelayanan kesehatan di tengah masyarakat akan terhapus. Sedangkan untuk meningkatkan kesejahteraan para dokter yang bertugas melayani kesehatan masyarakat itu, juga disediakan finansial yang cukup disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam suatu daerah. “Saya optimis jika program yang digagas Gubernur Aceh ini bisa berjalan, maka peningkatan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat tersebut akan berjalan dengan baik,” ujar Kadinkes Aceh.

Program JKA dua tahun lalu pernah diusulkan oleh Pemerintah Aceh ke DPRA, tetapi tidak jelas sasaran sehingga usulan anggaran yang telah dialokasikan dipangkas oleh panitia anggaran dewan dan dialokasikan untuk program lain. Tahun ini, Gubernur Irwandi Yusuf meminta Dinas Kesehatan mempersiapkan dokumen dan data JKA secara matang. Persiapan diperlukan agar dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), usulan ini tidak ditolak lagi. (Analisa)

Rabu, 07 Juli 2010

KAWIN MUDA

Kawin Muda

Bolehkan kawin muda…… eum… coba deh kita telusuri pendapat para ulama…. Mari kita bersilaturrahmi dengan ulama......


Para ulama dari empat mazhab sepakat mengenai bolehnya perkawinan anak laki-laki yang masih kecil dengan perempuan yang masih kecil pula, apabila akadnya dilakukan oleh walinya. Tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai keadaan walinya, jelasnya adalah sebagai berikut :


Pendapat Abu Hanifah

Abu Hanifah berpendapat bahwa perkawinan anak-anak itu boleh. Setiap wali baik yang dekat maupun yang jauh dapat menjadi wali anak perempuannya yang masih kecil dengan anak laki-laki yang juga masih kecil. Wali ayah atau kakek lebih di utamakan, karena akadnya berlaku setelah keduanya dewasa. Apabila akadnya dilakukan oleh wali selain ayah dan kakeknya, misalnya oleh saudaranya, paman atau anak paman maka kedua anak tersebut harus memilih untuk terus atau membatalkan perkawinan setelah kedua baligh.

Pendapat Imam Syafi`i

Ima syafi`i berpendapat bahwa perkawinan anak yang masih kecil itu diperbolehkan seperti pendapat Abu Hanifah. Tetapi yang berhak mengawinkan hanya ayah atau kakeknya. Bila keduanya tidak ada maka hak mengawinkan anak yang masih kecil itu tidak dapat pindah kepada wali lainnya.

Pendapat Imam Malik

Imam Malik berpendapat bahwa perkawinan anak perempuan yang masih kecil dengan laki-laki yang masih kecil hanya dapat dilaksanakan oleh ayahnya sendiri apabila ayahnya masih hidup. Kalau ayahnya sudah meninggal nikahnya dilaksanakan menurut wasiat ayahnya sebagai penghormatan kepada keinginan ayahnya sewaktu masih hidup atau setelah meninggalnya.

Demikianlah pendapat para ulama yang terkenal dalam islam tentang perkawinan anak-anak, tetapi sekelompok ulama antara lain Abu Bakar Al Asham dan Ibnu Syubrumah, yang melarang adanya perkawinan anak-anak sebelum mereka sampai pada usia kawin, mereka beralasan dengan firman Allah :

” Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin” ( 4 An-Nisa :5)

Kalau anak kecil boleh kawin sebelum baligh maka ayat ini tidak ada gunanya, mereka juga berkata : kedua anak itu belum perlu kawin karena tujuan perkawinan menurut mereka adalah untuk pelepasan syahwat dan untuk memperoleh keturunan sedangkan anak-anak kecil tidak membutuhkan kedua tujuan tersebut. Alasan lainnya adalah adanya akibat akad yang tidak baik, yaitu sianak berkewajiban melaksanakan isi akad yang tidak mereka buat.

Pandangan penulis :

Saya sependapat dengan pendapat yang memperbolehkan perkawinan anak-anak secara mutlak. Namun menurut hemat saya orang tua berkewajiban untuk mendidik anak, mempersiapkan mereka supaya dapat mampu membina rumah tangga sejahtera, dan hidup bahagia.


Wallahua`lam Bissawab


Bismilla Hirrahmanirrahim

Asslamulaikum warahmatullahi wabarakatu

Allhamdulillah pada hari ini Rabu tanggal 7 bulan 7 tahun 2010 saya sudah berhasil membuat blok dengan judul CURHAT, judul blog saya ini diilhami karena keinginan untuk saling berbagi...

Mari sama-sama kita berbagi untuk kebaikan walaupun itu hanya satu ayat, dengan kata Bismillah saya mulai semoga ini semua mendapat ridha Allah Amin.........

karena masih pemula mohon banyak masukan-masukan dari sahabat-sahabat sekalian untuk kemajuan kita bersama.


DEKYIN
Penulis